Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

NJOPTKP adalah pengurang dari NJKP dalam menghitung PBB. NJOPTKP hanya diberikan satu kali untuk setiap Wajib Pajak. Apabila WP mempunyai beberapa Objek Pajak, NJOPTKP hanya diberikan untuk Objek Pajak yang nilainya paling besar.

NJOPTKP bisa berbeda-beda untuk setiap wilayah, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Paling tinggi Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
  • ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP
  • dengan mempertimbangkan usulan Gubernur/Bupati/Walikota.

0 komentar: