Nilai Jual Kena Pajak

NJKP adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya (Pasal 6 ayat (3) UU PBB).

Jadi, NJKP adalah bagian dari nilai jual objek pajak NJOP. NJKP bisa sama dengan nilai jual, bisa juga tidak. Nah, besaran NJKP ini dalam peraturan ditetapkan serendah-rendahnya 20% dari nilai jual, dan setinggi-tingginya 100% dari nilai jual.

Menurut PP No. 25 tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Penetapan besarnya NJKP untuk penghitungan PBB, ditetapkan:

  1. Objek pajak perkebunan, kehutanan, pertambangan sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  2. Objek pajak lainnya: 40% dari NJOP jika NJOPnya Rp. 1.000.000,00 atau lebih, 20% dari NJOP jika NJOPnya kurang dari Rp. 1.000.000,00.